Proses Terbentuknya Bangsa yang Menegara





Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimanaterbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsaserta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangkaupaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dantindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang maumelaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang MauBerusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang MauBerhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebutSosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa YangMau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian danketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimanadirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara KesatuanRepublik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan,yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila“dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia(penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yangmemerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapadalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadangdapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiranideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraantentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya denganideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal inididalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntutwilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yangsama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukanmekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaansuatu negara.



Hak dan Kewajiban warga negara

Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hubungan antara warga negara dengan hak dan kewajiban sudah tercantum dalam undang-undang 1945.
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.Ini menyatakan bahawa warga indonesia yang bersifat demokrasi.

Dibawah ini adalah hak warga Indonesia:
  • Hak atas pekerjaan dan      penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita      ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang      layak tidak terabaikan.)
  • Hak untuk hidup dan      mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara      berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan      melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada      pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan      mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan      melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu      pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas      hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1      ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk      meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan      memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  • Hak atas pengakuan, jaminan,      perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di      depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi      rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam      persidangan hukum).
  • Hak untuk mempunyai hak milik      pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran      dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini      warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai      kebebasan beragama pikiran dan hati).
Dibawah ini adalah Kewajiban warga Indonesia:
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD      1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat      (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.( warga negara wajib membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan      undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.[16] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan      dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem danpemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementerpresiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara
commonwealth,
antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.Menurut
A
rend Ljiphart
, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau kenegaraan.2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
iri sistem parlementer
Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini takbertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.

Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahanadalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Iahanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.

Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilihlansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besarsebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnyakepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepadamenteri tertentu atau seluruh menteri.

Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligussebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.

Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secarakoalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.

Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negaraberanggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akanmembubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakanpemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabilapartai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, makakabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yangmemenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnyadan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.1. Kelebihan

Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadipenyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaanlegislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.

Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas

Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinetmenjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.2. Kekurangan

Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukunganparlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer

Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhirsesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar

Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinetadalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasaiparlemen

Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalamanmereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untukmenjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Parlemen Dua Kamar

Sistem parlemen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan duakamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalahparlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania
Raya,sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis
Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem iniditerapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.

Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melaluikehadiran Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat(DP), meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karenapersidangan MPR
tidak berlangsung sesering persidangan DPR

Popular posts from this blog

Cara mengkoneksikan bluetooth speaker ke handphone

Cara install printer HP Laser Jet P1006 di Windows 7

Perbedaan PHP 5 dan PHP 7