Proses Terbentuknya Bangsa yang Menegara
Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu
proses yang memberikan gambaran tentang bagaimanaterbentuknya bangsa, di mana
sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa
dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsaserta
dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk
mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam
rangkaupaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola
pikir, sikap dantindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi
adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang
Berbudaya, artinya bangsa yang maumelaksanakan hubungan dengan penciptanya
“Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang MauBerusaha, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang MauBerhubungan Dengan lingkungan,
berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebutSosial; Bangsa Yang Mau
Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa YangMau Hidup Aman
Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian danketenangan serta
kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.Pada zaman modern
adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan
kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia,
sebagaimanadirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara
KesatuanRepublik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa
sehingga penjajahan,yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
harus dihapuskan. Apabila“dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup
berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak
mencerminkan eksploitasi sesama manusia(penjajahan) harus berperikemanusiaan
dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada
bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yangmemerlukan suatu analisa
ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapadalam penerapannya
sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadangdapat saling
bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh
pemikiranideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami
filosofi ketatanegaraantentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa
dalam kaitannya denganideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman
modern, teori yang universal inididalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita
mengenal banyak bangsa yang menuntutwilayah yang sama, demikian pula halnya
banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yangsama. Orang kemudian beranggapan
bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukanmekanisme yang memungkinkan hal
tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaansuatu negara.
Hak dan Kewajiban warga negara
Pengertian dari hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Hubungan antara warga negara dengan
hak dan kewajiban sudah tercantum dalam undang-undang 1945.
UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang.Ini menyatakan bahawa warga indonesia yang
bersifat demokrasi.
Dibawah ini adalah hak warga
Indonesia:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati).
Dibawah ini adalah Kewajiban warga
Indonesia:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.( warga negara wajib
membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan
κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul
pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada
tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang
orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.[16] Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:[16]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, sistem danpemerintahan. Sistem adalah suatu
keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional,
baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya,
sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian
yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan
mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di
dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada
umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi
ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem
pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan
legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung
dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem
pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legisaltif.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem
presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementerpresiden
hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara,
antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara
commonwealth,
antara lain seperti : Kanada,
Australia, India, dan sebagainya.Menurut
A
rend Ljiphart
, perkembangan sistem ini pada
umumnya melalui 3 fase,yaitu :1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh
seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau
kenegaraan.2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang
hegemoni raja.3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan
dengan bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan
tradisionalnya.
iri sistem parlementer
Raja/ratu atau presiden adalah
sebagai kepala negara. Kepala negara ini takbertanggung jawab atas segala
kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahanadalah perdana menteri. Kepala
negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Iahanya berperan sebagai simbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilihlansung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besarsebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif disini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnyakepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepadamenteri
tertentu atau seluruh menteri.
Dalam sistem dua partai, yang
ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligussebagai perdana menteri adalah
ketua partai politik yang memenangkan pemilu.Sedangkan partai politik yang
kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Dalam sistem banyak partai, formatur
kabinet harus membentuk kabinet secarakoalisi, karena kabinet harus mendapat
dukungan kepercayaan dari parlemen.
Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negaraberanggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akanmembubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakanpemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabilapartai politik
yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, makakabinet akan terus
memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yangmemenangkan pemilu, maka
dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnyadan partai politik yang menang
akan membentuk kabinet baru.1. Kelebihan
Pembuatan kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadipenyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaanlegislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinetmenjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.2. Kekurangan
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukunganparlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tak bisa ditentikan berakhirsesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinetadalah anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar di parlemen dan
partai, anggota kabinet pun dapat menguasaiparlemen
Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalamanmereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untukmenjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar, adalah
praktek pemerintahan yang menggunakan duakamar legislatif atau parlemen. Jadi,
parlemen dua kamar (bikameral) adalahparlemen atau lembaga legislatif yang
terdiri atas dua kamar. Di Britania
Raya,sistem dua kamar ini
dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis
Rendah (House of Commons). Dan di
Amerika Serikat sistem iniditerapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Indonesia juga menggunakan sistem
yang agak mendekati sistem dua kamar melaluikehadiran Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat(DP), meskipun dalam
prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karenapersidangan MPR
tidak berlangsung sesering
persidangan DPR