pengertian bangsa dan negara
Pengertian
Bangsa dan Negara
- Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the
state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der
staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku
yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu
daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan
bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur
secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa
tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk
pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan
dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan
hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang
berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk
pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu
yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial
politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya,
maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat
secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.
Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur
tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah
rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan
pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur
yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif,
sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi
Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang
menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan
dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto
maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi
penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan
penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk
dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang
berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang
ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya
dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain
merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa
negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal
berikut:
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak
menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama
dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa
adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur
yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai
berikut:
- Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
- Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
- Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
- Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan
keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis,
sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat
istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam
ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita
yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu
masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau
wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah
sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang
sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai
unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi
karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas
yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral,
tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang
lebih luas antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi
kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas
antara pemerintah dan rakyat.
Daftar pustaka:
Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung:
Grafindo Media Pratama
Abubakar, suardi dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat
Madani.Jakarta: Yudistira
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Comments
When you 메리트 카지노 쿠폰 bet on NFL games, you have the chance of earning a lot of money by making the most of your bets. 바카라 사이트 As long as งานออนไลน์ you have the knowledge of